P. Susu, ElangPos

Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil meringkus lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. – sabu, selasa (22/10 ).

Kelima tersangka yaitu Zulfahmi alias Ami (37), Husni alias Uni(25 ) Zaelani alias Zai(37) Warga Desa Klantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Muliadi alias Imul(20) warga Jalan.Pembangunan Kelurahan Beras Baras Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Dan Fredi Syahputra alias Edi (21) warga,Gg.Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Seilepan Kabupaten Langkat.

Para tersangka itu ditangkap satuan Reskrim Polsek Pangkalan Susu saat asik  pesta narkotika jenis sabu – sabu di dalam rumah Jalan.Pembangunan Lingkungan X1 Kelurahan Beras Basah kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat .

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, S.H, M.H membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu. Beliau juga menjelaskan, penangkapan kelima tersangka tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa ada orang yang pesta narkotika jenis sabu – sabu di dalam rumah. Berdasarkan informasi yang layak dipercayai Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, S.H, M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu IPTU Mardianto serta anggota oprasional bergerak ke lokasi tempat para tersangka itu pesta narkotika jenis sabu – sabu.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara sekira pukul 11.00 wib Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta personil unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung melakukan penggrebekan satu unit rumah Jalan.Pembangunan Lingkungan X1 Kelurahan Beras Basah kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Didalam rumah itu  tepatnya di dalam sebuah kamar, petugas kepolisian berhasil menangkap lima orang laki – laki sedang pesta menggunakan narkotika jenis sabu – sabu,

Dalam penggerebekan di rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan badan para tersangka dan sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti  dan ditemukan barang bukti1paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.11 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah mancis dan jarum suntik. Para tersangka telah melanggar  Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 Undang undang RI no.35 tahun 2009.tentang Narkotika. Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.EL GUN

error: ELANGPOS.COM