Tanjung Pura, ElangPos

Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat berhasil di ringkus Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura. Senin ( 4/11) sekitar pukul 19. 30 WIB.

Penangkapan tersangka RA alias Riky ( 19 ) warga Dusun V Desa Muka paya Kecamatan Hinai dan rekannya MF alias FADLI ( 17 ) Dusun Pasiran Desa Pantai cermin Kecamatan Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa ada dua orang pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring, SH langsung bertindak dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi petugas membututi kedua tersangka itu. Kemudian petugas Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura menangkap kedua tersangka ketika membeli rokok di warung jalan Sudirman tepatnya di disimpang Deli Kecamatan Tanjung Pura. Saat dilakukan penangkapan tersangka MF mencoba membuang barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Namun aksi tersangka itu diketahui petugas. Petugas langsung memerintahkan tersangka untuk mengambil barang bukti yang dibuang nya tersebut.

Ketika diinterogasi petugas kedua tersangka mengakui 1(satu) paket plastik kecil sabu sabu itu adalah milik mereka. yang akan digunakan mereka sendiri. .Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses sidik lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring, SH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Selasa ( 5/11) membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pihak nya masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum nya. Agar generasi penerus bangsa dapat menjadi generasi yang bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut tegasnya. ELGN

error: ELANGPOS.COM