P. Susu, ElangPos
Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus seorang penyimpan narkotika jenis sabu-sabu Selasa (12/11).
Tersangka RC ( 35) warga jalan Pelita Lingkungan II Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat ditangkap petugas karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa ada seorang laki – laki yang berinisial Roli sedang membawa narkotika jenis sabu – sabu yang akan melintas di Jalan Umum Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu. Mendapat informasi tersebut team langsung menuju tempat yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan pengintian.
Di tempat kejadian team melihat pelaku dengan ciri – ciri sama persis yang seperti di informasikan masyarakat tersebut. Ketika pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis suzuki shogun bernomor Polisi BK 3277 EC warna hitam di jalan itu. Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan pelaku.
Karena kendaraan yang di kendarai pelaku di stop petugas, pelaku mencoba membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beruntung petugas langsung sigap melihat tindakan pelaku tersebut. Saat diinterogasi petugas pelaku mengaku kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu adalah milik nya.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Ilham saat di konfirmasi Selasa( 12/11) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Kini tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0.19 gram dan satu Unit sepeda motor jenis suzuki shogun BK 3277 EC warna hitam. Telah berhasil diamankan di Polsek Pangkalan Susu. Tersangka terancam pasal 114 ayat ( 1) subsider pasal 112 ayat ( 1) Undang- Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ELGN