Gebang, ElangPos

Dalam Operasi Palm Toba 2019 Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil ringkus seorang pelaku pencurian yang menjadi DPO yang diduga melakukan tindakan pidana pencurian di perkebunan milik PT. Rapala Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (13/11).

Penangkapan tersangka MA (39) alias Kocol warga Kec.Gebang Kab. Langkat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/25/VII/ 2019/SU / RES LKT/SEK-GEBANG, Jum’at tanggal 19Juli 2019. Atas nama pelapor Sudirman ( 39 ) Karyawan swasta warga Dusun 1 Afdeling 1 Desa Padang Langkat Kec.Gebang Kab. Langkat. Terkait pencurian buah kelapa sawit ( TBS) di.Afdeling II Blok 09 B Perkebunan PT. Rapala Desa Padang Kec.Gebang, Kab. Langkat. Dari laporan tersebut tersangka menjadi DPO petugas Kepolisian Polsek Gebang.

Kemudian pada hari Selasa (12 /11) 2019 sekira Pkl 15.30 WIB, petugas kepolisian mendapatkan impormasi dari Danton Security PT.Rapala melalui via seluler. Pihak Security menelpon Kapolsek Akp.Ricson Sinaga SH, bawah pelaku DPO pencurian TBS PT. Rapala sedang duduk di warung Desa Pasiran Kec. Gebang.

Dari impormasi tersebut Kapolsek Gebang Akp.Ricson Sinaga SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mardianto beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat keberadaan tersangka DPO tersebut.
Di tempat kejadian penangkapan, petugas melihat tersangka sedang duduk di warung. Namun seketika itu juga, Kanit Reskrim dan anggota menangkap dan memboyong tersangka ke Polsek Gebang.

Tersangkabeserta barang bukti 11 janjang TBS telah diamankan di Polsek Gebang. Kerugian Materil yang dialami PT. Rapala atas tindakan pencurian ini sebesar lebih kurang Rp. 165.000- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Kini tersangka masih mendekam di Polsek Gebang untuk proses hukum lebih lanjut. EL01

error: ELANGPOS.COM