P. Berandan, ElangPos

Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja di Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin (18/11).

Tersangka IM ( 56) warga Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat . Ditangkap petugas berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di daerah mereka.

Masyarakat yang memberikan informasi kepada Petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Berandan mengatakan. Bahwa di Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Ada seorang laki – laki yang sedang membungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Mendapat info tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedy Y.P. Ginting, SH beserta Anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah sampai di lokasi, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam kamar rumah milik nya.

Ketika dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah tersangka. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 20 (Dua Puluh) Bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering, 1 (Satu) Bungkus plastik warna hitam yang didalamnya diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (Satu) Bungkus plastik warna biru yang didalamnya Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran. 1 (Satu) Buah timbangan duduk warna orange merk nops. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan untuk dijual.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. P. S. Simbolon, SH membenarkan  penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. Tersangka berikut barang bukti nya sudah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut tegas beliau.ELGN

error: ELANGPOS.COM