Besitang,ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang Meringkus seorang pelaku Pencuri HandPhone milik warga di Dusun III Halaban Keude Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara selasa (19/11).
Tersangka MS als Eman (20) warga Dusun III Halaban Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas Satuan Reskrim Polsek Besitang, karena ketahuan melakukan pencurian di warung milik Reni chandra kusuma (40) warga Dusun III Halaban Keude Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MS, diketahui melalui CCTV yang ada di rumah Reni chandra kusuma (korban). Direkaman CCTV terlihat pada hari jumat (15/11) pukul 04.03 WIB terlihat jelas tersangka MS yang dikenal korban masuk ke dalam rumahnya. Tersangka mengambil barang – barang korban. Berupa 1 unit Hp Android merk Xiomi 6a, 3 slop rokok Dunhill, 3 slop rokok sempurna. Atas kejadian pencurian itu, Reni chandra kusuma membuat laporan dengan Laporan Polisi No : LP/ 67 / XI/ 2019 / SU / LKT / Sek Besitang tanggal 19 November 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama anggota Oprasional Reskrim Polsek Besitang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sebelum di lakukan penangkapan petugas melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bawah tersangka ada di dalam rumahnya. Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait didampingi Kepala Dusun Halban melakukan penangkapan tersangka yang sedang tertidur di dalam rumah tersebut. Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengambil barang bukti 1 unit Hp Android merk Xiomi 6a, yang dicurinya.
Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, ketika dikonfirmasi Harian Mistar membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut. Kini tersangka dan barang bukti 1 unit Hp Android merk Xiomi 6a telah diamankan di Polsek Besitang untuk proses hokum lebih lanjut,tegas beliau.EL01