Langkat,ElangPos

Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang tersangka pembawa narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara selasa (19/11).

Tersangka MN (31) warga Dusun Syuhada Desa Matang Kumbang Kec. Bhaktiya Kabupaten Aceh Utara. Di tangkap petugas di dalam mobil Bus PT. Pusaka dengan No Pol BL 7714 PB dari Aceh menuju Medan karena membawa Narkotika jenis sabu – sabu.

Barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat

Team Opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan, SH berkordinasi dengan personil Pos Lantas yang berada di Pos Lantas Sei Karang. Sekitar pukul 07.00 WIB melakukan penyetopan kendaraan Bus PT. Pusaka dengan No Pol BL 7714 PB yang melintas dari Aceh menuju Medan. Petugas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang mobil Bus tersebut yang membawa narkotika jenis sabu – sabu. Setelah bus tersebut berhenti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang Bus. Saat melakukan pemeriksaan petugas mencurigai seorang penumpang yang tidak lain adalah tersangka MN. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat di lakukan pemeriksaan badan dan daerah sekitar tempat duduk tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu di dalam celana dalam yang di kenakan tersangka.

Ketika diintrogasi petugas tersangka mengaku sebagai kurir disuruh mengantarkan sabu – sabu tersebut oleh seorang yang bernama panggilan IJEK warga Aceh  Timur. Dirinya di janjikan akan di beri upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) jika sabu – sabu tersebut sudah sampai di Medan. Dirinya akan di hubungi Ijek apabila sudah sampai di Kota Medan dan menyerahkan sabu – sabu itu kepada seseorang yang dikirim Ijek katanya. Apapun dalihnya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu degan berat kotor sekitar 79,07 gram yang dibawanya. Langsung di bawa ke Polres langkat untuk proses hukum lebih lanjut.EL01 �ڻ�]h �u�RV

error: ELANGPOS.COM