Langkat Mistar

Polres Langkat berhasil meringkus dua orang tersangka pembawa 58 bal ganja di Jalan Lintas Sumatera Simpang Maut Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara kamis (21/11).

Dua orang tersangka pembawa 58 bal ganja yaitu AK (30) warga Dusun Panggilingan Desa Pasir Wangi Kecamatan Pasir Wangi Kabupaten Garut dan rekannya CY(43) warga Lingkungan Bojong Rt. 6 / Rw. 2, Kelurahan Situ Batuk Kecamatan Banjar Kabupaten Kota Banjar Provinsi Jawa barat.

Kasub Bag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad menerangkan kepada Harian Mistar (21/11). Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa akan ada melintas Mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan. Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan.

barang bukti 58 bal ganja yang berhasil diamankan Polres Langkat

Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH serta Team Oprasional Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 06.00 WIB Team melihat mobil Toyota Avanza warna abu- abu ber No Polisi D 1303 AAM sesuai TO melintas di Kota Stabat. Kemudian petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut. Namun mobil tersebut mencoba untuk melarikan diri. Beruntung petugas bertindak cepat dan akhirnya berhasil memberhentikan mobil itu di sekitaran Simpang Maut Stabat. 

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaan serta kondidi di dalam mobil Toyota Avanza tersebut. Team berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Yaitu di dalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang dan di bawah ban serap, serta di dalam body mobil. Setelah dihitung barang bukti yang berhasil ditemukan petugas berjumlah 58 (lima puluh delapan) ball / bungkus.

Kasat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba saat melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.  Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik rekannya Bambang warga Aceh Besar. Mereka hanya disuruh unutk mengantarkan barang narkotika tersebut ke Bandung. Untuk mengantar barang narkotika tersebut mereka mendapatkan upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dibayarkan setelah tiba di Bandung. Apapun alasan mereka petugas tetap membawa kedua tersangka berikut barang bukti 58 (lima puluh delapan) ball / bungkus plastik lakban warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 58.000 gram / 58 Kg. dan  1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu2 No Pol : D 1303 AAM. Ke Polres langkat untuk proses hukum lebih lanjut tegas beliau.EL01

error: ELANGPOS.COM