Padang Tualang,ElangPos

Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara kamis (21/11).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Padang Tualang adalah tersangka BP (31) dan AB (28) kedua nya warga Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan. Serta PA (29) warga Dusun Sumber Rejo Desa Bamban Kecamatan batang Serangan Kabupaten Langkat.

Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan ketika di konfirmasi harian Mistar (21/11) membenarkan penagkapan terhadap ketiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu itu. Beliau menjelaskan penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bahwa di belakang rumah yang terletak di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Ada pelaku yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut,beliau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar M.T.  Sihotang,SH. Untuk menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat itu. kemudian tim Unit Reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sihar M.T.  Sihotang,SH. bersama sama dengan personel oprasional AIPDA Budi Utomo, BRIPKA Suhardiman , BRIPKA Panata Fringady dan BRIPKA Aldres  Surbakti menuju ke lokasi yang dimaksud.

Saat tiba ditempat kejadian petugas melakukan pengintaian. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB. Tim mencurigai satu unit rumah yang terletak di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Petugas langsung bergerak cepat mendatangi rumah tersebut. Ternyata di dalam rumah itu ada tiga orang laki – laki sedang menghisap narkotika jenis sabu – sabu. Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan  penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki itu.

Dilokasi kejadian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang dipasang dua buah pipet. Salah satu pipetnya disambung dengan kaca pirek, yang diduga berisikan Narkotika jenis  Sabu sabu. 1 (satu)  buah mancis warna biru yang terpasang jarum di sumbu api.  1 (satu)  buah mancis bewarna hijau,1 (satu) bungkus plastik klip kecil bewarna merah jambu yang didalamnya  berisikan 10 (sepuluh)  buah plastik klip warna bening berukuran kecil dan 2 (dua) buah pipet skop. Saat diintrogasi petugas ketiga tersangka mengakui bahwa barang barang  tersebut  adalah milik mereka. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa ketiga tersangka berikut barang bukti ke Polsek Padang  Tualang. Tegas kapolsek yang akrap dengan indan pers ini. EL01

error: ELANGPOS.COM