P. SUSU, ElangPos

Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pungli terhadap pemilik kenderaan (truk bermuatan) yang melintas di Jalan Teluk Kerang Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara , sabtu (23/11).

EA (32) warga Jalan Nurul Huda Lingkungan -IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas saat ketahuan melakukan pungutan liar ( pungli ) Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat Kanit Reskrim IPDA Hermawan, S.H. bersama dengan anggota sedang mobile system dalam rangka monitor setiap kejahatan jalanan di seputaran Kecamatan Pangkalan Susu. Ketika melintas menuju Areal PLTU tepatnya di Jalan Teluk Kerang Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Petugas melihat pelaku pungutan liar terhadap pemilik kenderaan (truk bermuatan) yang melintas di daerah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan petugas, ternyata pelaku tidak memiliki dan memakai identitas resmi. Supir truk dipungut uang sebesar enam ribu rupiah oleh pelaku. Pungutan terhadap pengendara truk yang melintas di daerah itu diakui pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke polsek Pangkalan Susu untuk dilakukan pembinaan.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S. Sos membenarkan telah melakukan pengamannan terhadap pelaku pungutanliar (pungli) di jalan Teluk Kerang Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Namun pelaku hanya diberikan pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan pelaku di kembalikan lagi kepihak keluarga tegas kapolsek.EL01

error: ELANGPOS.COM