P. Susu,ElangPos

Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil meringkus seorang Penjual narkotika jenis ganja di Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sabtu (23/11).

Tersangka MJ (48) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu karena ketahuan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos ketika di konfirmasi Elangpos.com sabut (23/11) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Penangkapan tersangka sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat tersangka menjual narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Setelah Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim langsung memberitahukannya kepada beliau.

Atas informasi tersebut AKP Ilham memerintahkan Team langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan kemudian Team melakukan pengintaian. Setelah melakukan pengintaian sekitar pukul 14.30 Wib Team Reskrim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan tersebut. Kemudian petugas langsung menangkap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan badan tersangka dan sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 60.000 dan 4 (empat) paket kecil bungkusan kertas dari saku celana tersangka. Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan uang sebesar enampuluh ribu rupiah itu adalah hasil dari penjualan ganja. Kemudian petugas membawa tersangka ke Polsek Pangkalan Susu untuk proses hokum lebih lanjut tegas kapolsek. EL01

error: ELANGPOS.COM