Besitang, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu di bawah pohon sawit Lingkungan III Muarasoma Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum’at (29/11).

Tersangka MS ( 54) warga Lingkungan III Muarasoma Kelurahan Pekan Besitang tidak dapat berkutik dan hanya dapat pasrah, ketika ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang saat berada di bawah pohon sawit Lingkungan III Muarasoma Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Beliau menjelaskan penangkapan tersangka MS itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Medapat laporan/Informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki – laki yang berinisial MS memiliki narkotika Jenis sabu – sabu sedang berada di tanah lapang pertamina yang berada di Ling III Muarasoma Kelurahan Pekan Besitang.

Selanjutnya Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan kanit reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut. Kanit Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut. Setiba di lokasi Ipda Ferry Sirait dan anggota ada melihat seseorang laki – laki seperti ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri di bawah Pohon Sawit. Kemudian Ipda Ferry Sirait bersama anggota melakukan penangkapan, sekaligus penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian. Saat di lakukan penggeledahan badan tersangka MS, petugas menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.07 Gram dari dalam saku baju tersangka.

Ketika diinterogasi petugas terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tersangka MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Besitang beserta anggota membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjut nya kanit bersama anggota menanyakan siapa pemilik barang tersebut lalu tersangka mengakui bhwa barang tersebut milik nya,,selanjut nya kanit bersama anggota mengamankan tersangka bersama barang bukti ke kantor Polsek Besitang guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dapat terancam pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Undang2 RI no 35 thn 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Besitang juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Besitang. Agar menghindari dan nyatakan perang terhadap narkotika.

Karena penyalahgunaan narkoba tersebut dapat merugikan diri sendiri serta keluarga. Katakan tidak pada narkoba, prestasi ok. Tegas Kapolsek yang akrab dengan insan Pers ini.EL01

error: ELANGPOS.COM