Langkat, ElangPos
Dua orang tersangka yang menjadi kurir pembawa 28 bal narkotika jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Depan Pos lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum’at (29/11).
Tersangka AM ( 45) warga Dusun Kampung Lama Desa Meucat Kecamatan Samudera dan rekannya FA ( 24) warga Dusun Tgk Di Meunjee Desa Reudeup Kecamatan Meuriah Mulia Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam di tangkapan petugas saat akan membawa 28 bal narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Humas Polres Langkat penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya.
Bahwa ada penumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa, dengan No Pol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja. Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH serta Team Oprasional. Di Jalan lintas Medan – Aceh tepat nya di depan Pos Lantas Sei Karang. Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh Team sebuah bus sesuai identitas No Pol melintas. Kemudian petugas melakukan pemberhentian terhadap bus tersebut. Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang bus itu. Saat pemeriksaan ada 2 (dua) orang penumpang laki – laki yang mencurigakan petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang – barang serta tas milik kedua laki – laki tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 2 (dua) kotak kardus yang berisikan 28 (dua puluh delapan) bal / bungkus narkotika jenis Ganja yg dibalut lakban warna coklat milik kedua laki – laki yang dicurigai petugas itu.
Kasat Res Narkoba dan Team melakukan interogasi terhadap kedua laki – laki yang berinisial AM dan FA. Mereka mengaku hanya sebagai kurir, untuk mengantarkan barang tersebut ke Bengkulu. Bila barang titipan 28 bal ganja tersebut sampai ketujuan, mereka akan mendapatkan upah Rp. 15.000.000,- dari MR yang memerintah mereka.
Kedua tersangka berikut barang bukti 28 bal narkotika jenis ganja tersebut diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjutnya.EL01