Langkat,ElangPos
Team Oprasional Pidana Umum (Pidum ) Polres Langkat meringkus seorang tersangka pemilik kendaraan bodong di Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara minggu (8/12).
Tersangka WA( 40) warga Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat di tangkap Team Oprasional Pidana Umum (Pidum ) Polres Langkat karena diketahui memiliki kendaraan Bodong ( tidak dilengkapi surat – surat kendaraan ).
Menurut keterangan yang dihimpun ElangPos Minggu (8/12) dari Humas Polres Langkat menerangkan. Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang warga di Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menggunakan sepeda motor tanpa ada Surat kelengkapan sepeda motornya ( bodong ). Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019. Penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Bram Chandra, SH bersama dengan Tim langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Pada saat hendak ditangkap petugas tersangka WA berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya. Beruntung petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus nya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 Warna hitam No Pol : BK 4975 P. selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut . EL01