Langkat, ElangPos
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang pembawa 5 Kilo Gram ganja di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin (9/12).

Tersangka ZP ( 32) warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumut. Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena diketahui membawa narkotika jenis ganja.

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas

Menurut keterangan yang dihimpun ElangPos melalui Humas Polres Langkat Senin (9/12) menyampaikan. Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah, dengan No Pol BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH dan Team Oprasional di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh Team, satu unit bus sesuai identitas Nomor Polisi yang disampaikan masyarakat itu melintas di depan Pos Lantas tersebut. Petugas pun langsung melakukan pemberhentian mobil Bus penumpang itu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan mereka. Petugas mencurigai seorang penumpang Bus yang tidak lain adalah tersangka ZP. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang bawaan nya, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 (lima) bal / bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna coklat yang perbal ganja diperkirakan seberat 5 Kilogram.

Ketika diinterogasi petugas tersangka mengaku bahwa dirinya suruh IW (dalam pencarian). Untuk mengantar Ganja tersebut dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah Rp. 400.000,- per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja tersebut ke tempat yang dimaksud. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Langkat. EL01

error: ELANGPOS.COM