Besitang, ElangPos
Manager PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa dilaporkan warga ke Polsek Besitang, karena diduga sudah melakukan penuduhan pencurian Baterai genset  di perusahaan yang dipimpinnya Senin (23/12).
Faisal (26) ( korban)  warga Lingkungan 1 Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Didampingi keluarga nya melaporkan SG (39) seorang manager PT Sawit Jaya Makmur Sentosa ( SJMS) karena diduga menuduh dan menjeput korban di kediaman nya tanpa sepengetahuan Kepala Lingkungan setempat.
Menurut Faisal ketika menjelaskan kepada wartawan Senin (23/12) mengatakan. Saat itu hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Dirinya didatangi SG  Manager PT. SJMS bersama seorang oknum aparat yang menjadi petugas keamanan di Perusahaan itu. Dirinyapun terkejut atas kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut. Kemudian korban dibawa ke dalam Perusahaan dan diinterogasi SG dan oknum aparat tersebut. Korban menjelaskan dipaksa untuk mengakui pencurian Baterai genset yang hilang tersebut. Namun korban tidak mengakuinya, karena korban tidak merasa melakukan pencurian tersebut. Korban diinterogasi di dalam perusahaan hingga pukul 20. 00 WIB. Karena tidak terbukti korban dipersilahkan pulang oleh SG selaku Manager PT Sawit Jaya Makmur Sentosa. Namun korban seakan diancam SG dengan menunjukkan fhoto – fhoto tersangka pencurian yang pernah tertangkap pihak perusahaan. SG juga mengatakan kepada korban akan membawa saksi yang melihat korban melakukan pencurian itu. Namun sudah ditunggu hingga beberapa hari permasalahan dugaan pencurian tersebut tidak juga terbukti. Namun pihak perusahaan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa tidak menunjukkan itikad baik untuk memohon maaf kepada korban.  Yang mereka duga telah melakukan pencurian Baterai genset tersebut.
Korban yang merasa nama baiknya tercemar kan, atas dasar penjemputan nya di rumah tanpa sepengetahuan Kepala Lingkungan setempat. Korban sebelum nya sudah menempuh perdamaian secara jalur kekeluargaan. Namun pihak perusahaan terkesan tidak menghiraukan itikad baik korban tersebut. Sehingga korban membuat laporan ke Polsek Besitang.
Petugas Kepolisian Polsek Besitang yang menerima laporan korban menjelaskan akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Bhabinkamtibmas di Kelurahan Bukit Kubu. Petugas Kepolisian memberikan waktu selama 4 hari dari laporan yang dibuat korban. Apabila permasalahan ini tidak dapat titik temu nya. Petugas akan menindak lanjuti permasalahan ini ke proses hukum lebih lanjut. EL01
error: ELANGPOS.COM