Padang Tualang,ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan sesuai dgn Laporan Polisi No:LP/33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tgl 04 Agustus 2019 Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu (29/12).
Tersangka MIS ( 21) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kec. Batang Serangan Kab. Langkat. Ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125 dengan Nomor Polisi BK 4234 PAP berwarna hitam biru, milik Samijo ( 46 ) Karyawan BUMN warga Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Elangpos.com Minggu (29/12) melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menjelaskan. Penangkapan tersangka bermula dari laporan Samijo ( korban ) yang mengatakan bahwa Pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 Wib. Korban dihubungi anaknya Sandi Anjasmara yang menjadi saksi mngatakan. Bahwa sepeda motor miliknya yaitu merk HONDA SUPRA X 125 dgn nopol BK 4234 PAP berwarna hitam biru, telah dipinjam tersangka MIS alias IBE. Namun tidak pernah dikembalikan.
Berdasarkan keterangan anaknya tersebut korban berusaha mencari sepeda motor yang dipinjam tersangka. Karena sepeda motor milik nya tidak segera dikembalikan tersangka, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Padang Tualang.
Dari laporan korban tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka tersebut. Pada hari Minggu (29/12) sekitar pukul 02.00 Wib. Tersangka MIS berhasil ditangkap petugas. Saat tersangka berada di Lingkungan Kampung Kede Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kab. Langkat.
Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui telah meminjam sepeda motor milik Samijo (korban ) melalui anaknya Sandi Anjasmara. Namun sepeda motor tersebut sudah ia serahkan kepada rekan nya yang berinisial Solar untuk di jual. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Karena sepeda motor tersebut dijual rekannya Solar kepada seorang laki – laki di Kota Binjai Dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Petugas hingga saat ini masih memburu Solar yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) rekan tersangka yang belum diketahui keberadaannya. M04