Besitang,Elang Pos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan 2 (dua) Orang laki-laki yang diduga akan melaksanakan pesta narkotika jenisnya sabu-sabu di dalam Rumah Jalan Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (8/1).
Tersangka ZJ (42) warga Desa Cot Asan Aceh Timur dan MR (29) Desa pulou Aceh Timur ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang karena diketahui akan melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rumah Jalan Medan-Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian, petugas melihat 2 (dua) laki – laki yang hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah.
Melihat hal tersebut Kanit Reskrim beserta team melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka itu. di lokasi petugas melakukan pemeriksaan badan dan sekitar tempat kejadian. Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening beserta alat hisap sabu ( bong).
Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Rabu (8/1) membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika. Kini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu masih diamankan di Polsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut tegas beliau.EL01