Langkat / Mistar
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yang berupaya melarikan diri setelah ditangkap petugas di Jalan Medan – Aceh Desae Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu (12/1).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun elangpos.com melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menjelaskan. Penangkapan terhadap HN ( 26) warga Dusun Tanah Merah, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD).
Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa akan adanya seorang laki – laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Medan dengan menaiki mobil penumpang Bus Sempati Star No Pol BL 7556 AA
 Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH. Untuk melakukan penyelidikan di sepanjang jalan lintas Medan – Aceh.
Serta memantau setiap kendaraan yang dari Aceh menuju Kota Medan
 Serta memantau kendaraan yang melintas dari jalan lintas Medan menuju Provinsi Aceh tersebut. Saat mobil Bus yang di curigai petugas melintasi di jalan tersebut, petugas berupaya melakukan penyetopan terhadap Bus itu. Saat bus tersebut berhenti Petugas langsung melakukan pemeriksaan penumpang bus serta barang-barang bawaan nya.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai seorang penumpang laki – laki yang berada di dalam bus itu.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan dan barang bawaannya. Saat tersangka di periksa, petugas menemukan barang bukti  2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 300 gram (3 ons).
Ketika diinterogasi petugas, tersangka menerangkan bahwa sabu – sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki – laki warga Lhoksukon Aceh Utara yang identitasnya sudah diketahui petugas. Menurut tersangka barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu akan dibawanya ke Jakarta.
Ia juga menjelaskan kalau sebelumnya pada bulan Desember 2019, dirinya sudah pernah membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Kota Jakarta juga.
Saat diperjalanan menuju Ke Polres Langkat tersangka berusaha untuk melarikan diri. Petugas berupa melaksanakan pengejaran terhadap tersangka dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.
Namun tersangka tidak mengindahkan nya. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan tersangka. Petugas melakukan penembakan peluru timah panas tersebut tepat di betis kaki kiri tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk merawat kondisi luka bekas peluru timah panas tersebut. Kemudian tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu langsung diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. EL01
error: ELANGPOS.COM