Besitang,ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian pemberatan di Gang Mesjid Lingkungan VIII  Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang  Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum’at(17/1).
Tersangka FP (17) warga Lingkungan VIII  Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang  Kabupaten Langkat di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01/ I /  2019 / SU / Langkat / Sek-Besitang tanggal 04 Januari 2020 atas nama Lisa Wati ( 39 ) seorang Ibu Rumah tangga warga ,Gg Mesjid  Lingkungan VIII Kel Bukit Kubu Kec Besitang Kab Langkat. Terkait pencucian di dalam rumah korban.
Tersangka di ringkus saat bersembunyi di dalam rumah kakak tersangka ynag tidak berapa jauh dari tempat kejadian. Di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti alat  1  besi pembuka ban, berbentuk huruf P dengan panjang diperkirakan 10 Cm. Yang di duga digunakan tersangka untuk mencongkel rumah korban.
Kejadian pencurian yang di lakukan tersangka di rumah korban Lisa pada hari Rabu  , tanggal 04 januari 2020 , sekira Pukul 03.00 wib. Ketika kejadian itu pelapor terbangun karena mendengar suara jeritan dari anak pelapor/saksi Silvya berteriak sambil mengatakan “maling…..maling….” lalu pelapor bersama suami pelapor (saksi khairul iman) terbangun dan keluar dari kamar. Saat keluar kamar melihat seorang tersangka lari dari depan kamar pelapor menuju pintu dapur dan melarikan diri. Identitas tersangka sudah di kenal korban berinisial FP yang tidak lain adalah tetangga nya. Korban melihat kondisi anaknya dengan wajah pucat.
Tersangka yang sudah masuk ke dalam kamar mengambil uang sebesar Rp. 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) yang berada di atas televisi mereka. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi Harian Mistar membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian tersebut. Kini tersangka masih mendekam di Polsek Besitang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tegas beliau. EL01
error: ELANGPOS.COM