Tanjung Pura, ElangPos
Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan  Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis pil ekstasi di Jalan Khairil Anwar depan Rumah Sakit Umum Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu (19/1).
Kedua tersangka MS (21) dan temannya ZF (22) warga  Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang  Kabupaten Langkat ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura karena diketahui memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan  Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis pil ekstasi melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  sesuai degan Laporan Polisi No : LP/ 06 / I / 2020/ SU / LKT/ SEK-T.PURA, tgl 18 Januari 2020.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu arwanda Saputra Sembiring, SH melalui Kanit Reskrim Ipda M. Ginting ketika dikonfirmasi elangpos.com Minggu (19/1) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tindak pidana narkotika tersebut. Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang layak dipercaya.
Bahwa Pada hari Sabtu tgl 18 Januari 2020 sekitar Pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka mengendarai 1 (satu)  unit Sepeda Motor Yamaha Vixion putih bernomor Polisi BK 3563 ACR sedang memiliki,  menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka akan melntas di Jalan Khairil Anwar depan Rumah Sakit Umum Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang telah diinformasikan masyarakat itu. Setelah kendaraan yang dicurigai melintasi di jalan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan yang dikendarai tersangka.
Saat kendaraan mereka diberhentikan petugas, Tersangka MS membuang bungkusan ke tanah. Beruntung petugas yang cekatan melihat aksi yang dilakukan tersangka itu. Petugas langsung memerintahkan tersangka untuk mengambil bungkusan yang telah dibuangnya. Setelah diperiksa ternyata bungkusan yang telah dibuang tersangka itu berisikan 4 butir pil warna biru. Yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Ketika diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa mereka berdua patungan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Satu pil ekstasi mereka beli dengan harga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)/ butir dari seorang pengedar yang indentitas masih dalam penyelidikan petugas. Rencana nya pil ekstasi tersebut akan mereka gunakan bersama teman- teman nya di tempat hiburan di Kota Binjai.
Mereka juga mengaku kepada petugas, kalau sudah mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sejak bulan September 2019 yang lalu. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas di Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut. Tegas beliau.EL01
error: ELANGPOS.COM