Jakarta, ElangPos

Disinyalir Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia disingkat APCRI dalam menjalankan kegiatannya terkesan nyata melakukan “penipuan” dengan berkedok memberikan pekerjaan Pemasangan Tiang dan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya kepada para pengusaha di bidang kelistrikan dan pemasangan lampu jalan. “Korban” berharap agar aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pengurus Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia ( APCRI) Minggu (19/1).

Ketua Umum APCRI terbaru, Mochammad Taufik

Perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan pekerjaan ini pun bukannya sedikit, karena APCRI membuka peluang pekerjaan untuk seluruh kabupaten yang ada di Indonesia sejak berdirinya APCRI tahun 2018 dibawah kendali sang “Raja Gadungan” yang mengaku sebagai Raja Pulau Buru, Prof. DR. E. Irwanur Latubual, MM. MH. PhD. yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI [LNPKRI] dan Dewan Adat Nasional.
Dari keterangan beberapa sumber yang dapat dipercaya mengatakan, mulai tahun 2018 pengurus APCRI dibawah kepemimpinan Sulaeman Rauf, bak ikan hiu dilaut lepas yang lagi kelaparan terus giat memakan mangsanya, Sang predator, merekrut perusahaan-perusahaan daerah dari Sabang sampai Merauke yang berminat diundang datang ke sekretariat APCRI di Jakarta untuk mendengarkan keterangan lengkap tentang pekerjaan, hal ini dilakukan baik langsung oleh pengurus asosiasi maupun melalui “mediator” yang berserak di lapangan. Selanjutnya jika sudah ada kesepakatan pekerjaan maka diwajibkan si pengusaha menyetorkan uang senilai Rp. 100 juta sampai 200 juta untuk pekerjaan pemasangan tiang dan lampu sebanyak 500 unit per satu kabupaten dengan cara mentransfer ke nomor rekening APCRI.

Tampak, Sang Raja Pulau Buru Irwanur Ratubual Bersama yang Mengaku sebagai Senopati Caruban, Muhamad Muklas

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dana tersebut ditransfer maka pihak APCRI menerbitkan; kwitansi pembayaran uang pangkal keanggotaan, Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi Anggota APCRI, Nota Kesepahaman [MoU] dan Surat Perintah Lapangan [SPL] kepada Pengusaha yang disebut sebagai Anggota Pelaksana.
Berbekal dokumen yang dimiliki oleh perusahaan, maka si pengusaha melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan guna mensosialisasikan pekerjaan pemasangan tiang dan lampu di jalan desa di 20 desa. Selanjutnya pihak Desa bertugas untuk menentukan 25 titik nol di lokasi yang akan dipasangkan lampu bertenaga surya dimaksud. Pada akhirnya turun Team dari APCRI untuk mendata kebenaran ke 25 titik nol di 20 desa dalam satu kabupaten. Penantian selanjutnya adalah menunggu Surat Perintah Mulai Kerja [SPMK]. Total nilai kontrak untuk pekerjaan memasang 500 tiang dan lampu di satu kabupaten sesuai dengan zona wilayahnya bervariasi, contohnya untuk wilayah Sumatera tergolong zona 2 dan nilainya adalah Rp. 5 miliar, dengan system pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Megert [SKBDN], demikian menurut sumber lain yang menjadi ” korban ” penipuan para pengurus APCRI yang membuat MoU [Kesepahaaman] Kontrak Kerja yang ditandatangani di awal November 2019 lalu. Saat ditanya siapa Ketua Umumnya saat itu, lebih lanjut diterangkan, saya mengikat diri dengan APCRI dibawah kepemimpinan Muhamad Muklas.

Indikasi “penipuan” ini mulai terasa, karena sampai di tahapan prosedur inilah penantian panjang terjadi dan ketidak pastian realisasi SPMK yang dijanjikan tak kunjung datang. Berbagai alasan pun diucapkan pihak APCRI agar sang pengusaha sabar menanti. Hasil pantauan media secara langsung di sekretariat APCRI, banyak pengusaha yang sudah menyetorkan uang keanggotaannya silih berganti hadir bertanya tentang kepastian keluarnya SPMK, bahkan tak sedikit pengusaha yang sudah mulai marah dan berencana melaporkan APCRI ke pihak berwajib.

Salah Satu Tim Pengusaha Mengisi Buku Tamu Menjelang Pertemuan Untuk Kesepakatan antara Pengusaha dan APCRI

Presiden RI dan Menteri Keuangan RI “dicatut” APCRI sebagai Dewan Pengawasnya.
Menyikapi berita “penipuan” berskala nasional ini, Tim Investigasi dari beberapa media online dan media harian di Sumatera Utara segera turun melakukan tugas jurnalistiknya di “Markas Besar” APCRI di Menara Era Lt 12 A, Ketua Tim Investigasi, drg. Tony berkesempatan menemui beberapa ” korban ” penipuan, seperti seorang pengusaha asal Sumatera Selatan, bpk Jaya, Arman asal kota Manado dan bpk Fahrizal asal Medan dan banyak lagi barisan korban lainnya.
Ketika ditanya apa dasar pemikirannya, sehingga Bapak percaya bahwa proyek ini benar-benar ada, Fahrizal menjelaskan, dalam AD/ART APCRI, Akte Notaris yang dibuat di notaris Widyatmoko, SH. nomor 10 tanggal 29 Mei tahun 2019, nyata dicantumkan di pasal 17 dan 28 bahwa sebagai Dewan Pengawas APCRI yang juga disebut sebagai DP3 [Dewan Pelindung, Pembina dan Penasehat adalah; pertama, Prof. DR. E. Irwanur Latubual, MM. MH. Phd., kedua Presiden RI, ketiga Menteri Keuangan RI. Atas dasar inilah saya percaya 100 persen bahwa proyek ini benar adanya, karena Pelindung, Pembina dan Penasehatnya adalah Bapak Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, dan atas dasar ini juga saya langsung sepakat untuk menyerahkan dana keanggotaan Rp. 150 juta per satu kabupaten.
Saya jadi ingat Bapak Presiden saat ini terkenal dengan program “Indonesia Terang” yang menurut penilaian saya hal ini adalah program yang mulia untuk masyarakat Indonesia. Dengan semangat Fahrizal menambahkan, kalau seorang Presiden berpikir tentang itu, kenapa saya sebagai seorang yang mampu merealisasikan salah satu program “Indonesia Terang” tak ikut berpartisipasi ??? Namun siapa sangka bahwa seorang yang mengaku “Raja Pulau Buru” yang punya titel demikian panjang adalah seorang penipu.
Atas kejadian ini perlu kiranya pemerintah RI melalui aparat penegak hukumnya segera menggerebek dan menangkap orang-orang yang duduk dalam kepengurusan APCRI. Dan mohon kiranya segera melalukan tindakan hukum yang tegas, karena ini menyangkut kredibiltas pemerintah RI. Dan secara pribadi ada upaya mendiskreditkan Bapak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani. demikian tutur Fahrijal mengakhiri komentarnya dengan nada kesal, emosi dan kecewa.

Sekilas tentang Kepengurusan APCRI
Sejak lahirnya APCRI ditahun 2018 sampai dengan Januari 2020, yang di “bidani” oleh sang “Raja Pulau Buru” ini, ternyata hasil dari Tim Investigasi saat menelusuri sang “bayi” yang baru lahir ini sudah memiliki 3 orang “Bapak Asuh”; pertama Sulaeman Rauf, kedua Muhamad Muklas sang “Senopati Caruban” [dari Cirebon?] dan ketiga, periode Desember 2019 sampai sekarang di asuh oleh Mochammad Taufik asal Jawa Barat. Bayangkan, dalam kurun waktu 1 tahun lebih sudah 3 orang yang silih berganti menjadi Ketua Umumnya. Organisasi macam apa ini?? Pasti ada apa-apanya. Demikian ujar nara sumber yang dapat dipercaya memulai keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dapat diprediksikan selama 1 tahun periode kepemimpinan Sulaeman Rauf, dana yang berhasil dikumpulkan dari Para Pengusaha di taksir lebih kurang Rp. 32 miliar lebih, dan semasa 5 bulan ditangan Muhamad Muklas terhimpun lebih kurang Rp. 7 miliar lebih, dan anehnya sejak awal hingga kini Proyek Lampu yang dijanjikan tak kelihatan wujudnya. Selalu yang muncul dari mulut pengurus adalah “lagi mengurus” Sertifikat Kredit Berdokumen Dalam Negeri [SKBDN]. Ada indikasi bahwa pergantian Pengurus dalam tubuh APCRI ini adalah proses “pengalihan perhatian” dari aksi penipuan mereka, demikian salah seorang sumber mengakhiri keterangannya. ( drg. Tony Hermansyah).

error: ELANGPOS.COM