Langkat, ElangPos
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus 3 orang tersangka tindak pidana narkotik ditempat yang berbeda. Di Wilayah Teluk Aru Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Selasa (28/1).
Tiga orang tersangka tindak pidana narkotika tersebut yaitu tersangka ZI alias Putra Ariga (29) warga Desa Paya gelugur Kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat di tangkap petugas Kepolisian di Gedung kosong Desa Paya gelugur Kec. Sei lepan Kab. Langkat.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,50 gram. Tersangka AR (56) warga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas saat berada di depan BANK Mandiri, Kecamatan Babalan Kabupaten langkat.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 1(  satu ) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,22 gram dan  1 ( satu ) unit handphone merek nokia. Kemudian tersangka BL (49)  warga Gg. Meriam Kelurahan Seibilah Kecamatan Sei lepan Kab. Langkat. Ditangkap petugas di Jalan Babalan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,90 gram. 2( dua ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi plastik klip bening. 1 ( satu ) buah skop yg terbuat dari pipet. 1 ( satu ) buah kotak rokok merk magnum. Yang ditemukan dari dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Kasad Narkoba Polres Langkat AKP. Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Kini ketiga tersangka berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.EL01
error: ELANGPOS.COM