Diduganya mengaku saudara angkat “orang nomor satu di Simalungun” MA menipu korbannya.
Langkat, ElangPos
MA alias ayu (45) warga Lingkungan 3 Kampung Baru Kelurahan Pangkalan batu Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat, terdakwa dugaan Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar ratusan juta rupiah. Ketika menjalani persidangan di ruang Tirta di Pengadilan Negeri Langkat terdakwa juga mengatakan dirinya adalah saudara angkat ” JR orang nomor 1 di Kabupaten Simalungun” Kamis (30/1).
Diduga karena dengan bermodalkan pengakuan dirinya adalah saudara angkat “orang nomor 1 di Simalungun ” tersebut. Ma melakukan aksi penipuan terhadap korban – korbannya. Seperti halnya saat menjalani persidangan, terdakwa masih juga mengatakan kalau dirinya adalah saudara angkat dari ” orang nomor satu di Kabupaten Simalungun “. Ketika majelis hakim bertanya apakah terdakwa pernah ketemu dengan ” orang yang dimaksudkan tersebut “. Kemudian terdakwa menjawab belum pernah.
Majelis hakim menyampaikan, bagaimana bisa orang yang belum pernah ketemu menjadi saudara angkat, sedangkan yang selalu ketemu saja belum tentu dapat menjadi saudara angkat kita. Terdakwa terdiam dan terpaku, karena keterangan nya itu tidak masuk akal. Dari keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim sudah terlihat, bahwa terdakwa diduga banyak merekayasa perkataan. Sehingga banyak orang yang menjadi korban penipuan nya.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan MA berharap kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan tututan terhadap terdakwa yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga membuat epek jera bagi terdakwa tersebut.EL01