KLARIFIKASI PERISTIWA PERSELISIHAN ANTARA KELOMPOK MASYARAKAT DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER WILAYAH SEI BAMBAN
Medan,ElangPos
Dalam mengklarifikasi peristiwa perselisihan antara kelompok masyarakat Kedatukan Besitang dengan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Sei Bamban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 25 hingga 26 Januari 2020. Balai Besar TNGL dengan WALHI Sumut telah melakukan pertemuan di Kantor Balai Besar TNGL Senin (27/1).
Pertemuan yang dilakukan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser ( TNGL ) Ir. Jefry Susyafrianto, M.M dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Sumut Dana Tarigan beserta petugas lain. Bertujuan untuk menentukan upaya penenangan situasi di lapangan, khusus di Kawasan TNGL.
Menurut Sudiro, SP, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan di Balai Besar TNGL menjelaskan dalam Rilis Pers kepada ElangPos.com Rabu (29/1) menjelaskan. Dari pertemuan tersebut ada tiga belas poin-poin penting yang buat, diantara nya yaitu.Balai Besar TNGL dan WALHI Sumut menyatakan keprihatinan atas kejadian perselisihan antara KTHK dengan Kelompok Masyarakat Kedatukan Besitang yang terjadi pada tanggal 25 dan 26 Januari 2020 di kawasan TNGL Wilayah Sei Bamban.
Kejadian tersebut adalah kesalahpahaman atas maksud dan tujuan kehadiran WALHI (Oslan Purba, Doni Latuperisa, Rianda Purba) dan Pusaka Indonesia (Rulyanto). Yang ingin bersilaturahmi dengan masyarakat dan membuka dialog dalam rangka pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan tindaklanjut dari diskusi sebelumnya antara beberapa aktifis WALHI di Medan. Pertemuan di Medan ini membahas tentang pengembangan ekonomi kerakyatan dan wilayah kelola rakyat berbasis keberlanjutan ekologis yang sejalan dengan program Kementerian Koperasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Desa.
Dalam pertemuan di Medan tersebut ingin dijajaki informasi terkait peluang pengembangan ekonomi rakyat yang bisa dicoba di areal 242 Aras Napal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kedatukan Besitang melalui Hidayat, Syahrial dan Dani Sitepu mengundang informal pihak WALHI serta merencanakan kunjungan ke areal 242 Aras Napal. Yang menurut pihak Kedatukan Besitang masuk dalam wilayah adat Kedatukan Besitang. Dalam undangan ataupun rencana kunjungan tersebut tidak ada pembicaraan tentang wilayah yang berkonflik di lapangan.
WALHI Sumut mengikuti undangan dan rencana kunjungan ke area 242 Aras Napal. Dalam rangka melihat hasil produksi dan potensi kelompok tani Kedatukan Besitang serta berdiskusi dengan Kelompok Tani terkait misi kunjungan WALHI. Pada tanggal 25 Januari 2020 atas petunjuk pihak Kedatukan Besitang, rombongan yang terdiri dari perwakilan Kedatukan Besitang dan 4 (empat) orang dari WALHI. Melaksanakan pertemuan dengan Kelompok Tani Kedatukan Besitang di Kawasan TNGL Wilayah Sei Bamban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam pertemuan di Sei Bamban tersebut terjadilah perselisihan antara pihak Kedatukan Besitang dengan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK). Faktor utama pemicu perselisihan adalah adanya konflik antara Kelompok Kedatukan Besitang dengan KTHK dalam kawasan TNGL.
Menurut Sudiro, KTHK merupakan Mitra Balai Besar TNGL untuk kegiatan pemulihan ekosistem dalam kawasan TNGL termasuk wilayah Sekoci dan Sei Bamban dengan dasar Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara Balai Besar TNGL dengan masing-masing KTHK dan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum1/6/2018.
Sedangkan Keberadaan Kelompok Masyarakat Kedatukan Besitang dalam kawasan TNGL dilatarbelakangi oleh adanya pendapat tentang Hutan Adat Kedatukan Besitang yang arealnya berada dalam kawasan TNGL. Pihak Balai Besar TNGL yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Kawasan TNGL yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutan Nomor: No: 6589/Menhut-VII/KUH/2014 serta Surat Keputusan Menteri Kehutan Nomor: 4039/Menhut-VII/KUH/2014 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melanjutkan pelaksanaan program kemitraan konservasi dan mengharapkan para penggarap di dalam kawasan TNGL dapat memahami fungsi kawasan TNGL dan bersedia menjadi mitra dalam melakukan konservasi.
Sementara itu pihak WALHI Sumut sesuai dengan salah satu nilai dasar organisasinya yaitu keadilan ekologis akan mengupayakan kegiatan-kegiatan yang menjamin akses masyarakat terhadap benefit atas pemanfaatan sumber daya dan keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam secara lestari.
Balai Besar TNGL dan WALHI Sumut sependapat bahwa akses masyarakat terhadap potensi sumber daya alam khususnya di Kawasan TNGL sangat penting dalam rangka mengatasi ketimpangan pengelolaan sumber daya alam dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing pihak. Untuk mencegah dan menghindari perselisihan yang berlanjut, Balai Besar TNGL dan WALHI Sumut sesuai dengan kewenangan dan relasi masing-masing akan mengupayakan penjagaan ketertiban umum di lapangan melalui kegiatan. Diantara nya memediasi antar kelompok untuk dapat meredam pertikaian konflik horizontal di lapangan. Melaksanakan koordinasi antar kelompok dan pemangku kepentingan untuk membahas dan menentukan skema penyelesaian konflik tenurial di kawasan TNGL dan pemulihan ekosistem leuser agar tidak terjadi bencana ekologis di masa yang akan datang.
Beliau juga berharap agar perselisihan ini dapat menjadi pelajaran bersama yang akan memperkuat sinergitas dan dukungan semua pihak dalam penyelesaian permasalahan konflik tenurial di kawasan TNGL tegasnya. EL01