P. Berandan, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor Dusun IV Suka Ramai Mekar Jaya Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tersangka ADR alias Anto (23) warga Dusun IV Suka Ramai Mekar Jaya Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Merk Suzuki Smash FD 110XCD ber Nomor Polisi BK 5178 OP Warna Merah Hitam. Milik Sugianto ( 45) ( korban) warga Dusun IV Suka Ramai Mekar Jaya Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Yang terjadi pada hari Senin (3/2) sekira Pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. Panggil Simbolon, SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Rabu (5/2) membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Saat Sugianto ( korban) membuat laporan ke Polsek Pangkalan Berandan, korban menceritakan sekilas kronogis kejadian pencurian sepeda motor milik nya tersebut kepada petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Berandan.

Saat itu Sugianto ( pelapor) baru pulang dari ladang dan memarkirkan Sepeda Motor RX Special disamping Sp. Motor merk suzuki smash dgn No. Pol : BK 5178 OP, yang ada di dalam gudang.

Pada keesok hariannya, pada hari selasa ( 4/2 )i 2020 sekira pukul 06.30 WIB, istri pelapor keluar rumah dan melihat Sepeda Motor Rx Special sudah berada diluar gudang mereka. Dengan keadaan pintu gudang sudah terbuka. Kemudian istri pelapor melihat Sepeda Motor suzuki smash milik pelapor yang diparkir didalam gudang sudah tidak ada lagi (hilang). Melihat kejadian tersebut istri pelapor langsung memanggil pelapor untuk memberitahukan hal tersebut kepada pelapor.

Sugianto (pelapor) dibantu temannya Rukidi berupa mencari sepeda motor nya yang hilang tersebut. Setelah sampai di suatu lokasi, tepatnya di belakang rumah tersangka ADR. Mereka melihat sepeda motor yang hilang ada di dalam parit. Merasa keberatan dan kerugian ditaksir RP. 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah) atas kejadian pencurian tersebut, Sugianto melaporkan nya ke Polsek Pangkalan Berandan.
Pada hari Selasa ( 4/2 ) 2020, sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Desa Telaga Said Hermanto Sitepu menghubungi Bhabinkamtibmas Briptu Rizky Ramadhan melalui via Telepon bawasanya ada pelaku pencurian Ranmor. Yang dicurigai berada di Desa Telaga said, mendapat telepon dari Kepala Desa tersebut, bhabinkamtibmas Briptu Rizky Ramadhan dan Tim Operasional berangkat menuju Desa Telaga said. Setelah tiba di lokasi petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang diduga Pelaku Pencurian sepeda motor itu. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, setelah itu petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tegas Kapolsek Pangkalan Berandan yang akrab dengan insan Pers ini. EL01

error: ELANGPOS.COM