Langkat, ElangPos
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasilnya meringkus seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan – Aceh Lingkungan l Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (5/2).
Tersangka MH (24) warga Desa Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat saat membawa Narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan.
Tersangka MH dan barang bukti Sabu-sabu yang berhasil diamankan di Polres Langkat
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Rabu (5/2) membenarkan penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu tersebut sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Team untuk melakukan Penyelidikan.
Penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Oprasional Sat Res Narkoba. Disekitaran Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Petugas melakukan razia dan penyetopan terhadap Bus penumpang dan kendaraan lainnya yang dicurigai membawa narkotika dan barang terlarang lainnya. Ketika petugas melakukan penyetopan terhadap Bus penumpang  Anugerah bernomor Polisi BL 7891 AA. Petugas langsung melakukan pemeriksaan bus dan para penumpang serta barang bawaan penumpang. Petugas mencurigai seorang penumpang Bus berjenis kelamin laki-laki berinisial MH dan barang bawaan nya.
Ketika dilakukan penggerebekan badan dan barang bawaan salah seorang penumpang tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi 1 (satu) bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu didalam tas ransel milik tersangka.
Saat diinterogasi petugas tersangka mengaku hanya seorang kurir. Tersangka disuruh seorang Laki-laki yang identitasnya sudah diketahui petugas, untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu itu ke Kota Medan. Apabila dirinya telah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu itu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ). Namun sementara mengantarkan barang tersebut dirinya sudah mendapatkan panjar Rp. 800.000 ( Delapan Ratusan Ribu Rupiah). Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat.EL01
error: ELANGPOS.COM