Perbaungan, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) Sumatera Utara Jum’at (7/2).

Kedua tersangka yaitu IL (39) warga Kelurahan Melati I dan RI (30) warga Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai). Diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian Handphone milik Yan Halim Permadi Daulay di warung internet Apple Jalan HT Rijal Nurdin Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) pada hari Selasa ( 21/1) 2020.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH., MH ketika dikonfirmasi elangpos.com Jum’at (7/2) mengatakan. Penangkapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi ( LP) model ” A” LP /16/I/2020/SU/Sek Perbaungan, 21 Januari 2020 atas nama pelapor/ korban Yan Halim Permadi Daulay. Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Perbaungan melakukan Olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

Dalam penyelidikan di tempat kejadian, petugas mendapatkan informasi ada beberapa orang yang dicurigai dan identitasnya sudah diketahui petugas.
Beberapa minggu kemudian petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian HP tersebut, terlihat di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai).

Kedua orang tersangka saat itu sedang melakukan pengutipan SPSI. Mendapat laporan tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di pimpin Aiptu H Damanik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang berinisial IL dan RI. Dalam catatan kriminal Kepolisian, kedua orang tersangka adalah resedivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus pencurian ini, petugas membawa kedua orang tersangka ke Polsek Perbaungan. Tegas Kapolsek yang menjalin kemitraan bersama insan Pers. SO

error: ELANGPOS.COM