Hinai, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Batu Malenggang Pesilam Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jum’at (7/2).

Tersangka ME (37) warga Jalan Perniagaan No.13, Keluhan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Hinai karena diketahui menyimpan dan memiliki Narko jenis sabu-sabu.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai

Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung, SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Jum’at (7/2) membenarkan penangkapan seorang tersangka tersebut. Tersangka yang juga resedivis dalam kasus yang sama ini, diringkus petugas berkat informasi dari masyarakat. Yang mengatakan bahwa ada pelaku buruh kilang padi Pasar 4 Desa Suka Mulia Kecamatan Hinai sering belanja membeli /menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik perintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung, SH untuk menindak lanjuti imformasi itu.
Kemudian Team Oprasional Reskrim serta Intel Polsek Hinai menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di tempat kejadian petugas melihat seorang pelaku yang dicurigai melintas di Jalan lintas Medan – Tanjung Pura. Pelaku yang datang dari arah Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit bernomor Polisi BK 6284.UM menuju wilayah hukum Polsek Hinai di stop kendaraan nya dan kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Setelah itu petugas melaksanakan pemeriksaan badan dan kendali yang dikendarai pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan kalung lencana yang dipakai dileher tersangka bertuliskan BNN. Kemudian petugas juga menemukan barang bukti 1 ( satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 9 ( Sembilan) bungkus kosong plastik bening les merah beserta alat hisap sabu – sabu berupa pipet dan kaca pirek. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya. Yang diperolehnya dari rekannya yang berdomisili di daerah Benteng Padang Tualang. yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan di Polsek Hinai, tegas Kanit Reskrim Polsek Hinai yang akrab dengan insan Pers ini. SO

error: ELANGPOS.COM