Gebang, ElangPos

Satuan unit Reskrim Polsek Gebang tangkap seorang tersangka tindak pidana perjudian jenis Sidney di -Simpang Pasar Merbo Dusun II Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin (30/3/20).

Tersangka Ishak Sitorus (58) warga Jalan Pardomuan Dusun III Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat. Ditangkap Satuan unit Reskrim Polsek Gebang karena diketahui melakukan perjudian Jenis Sidney.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ElangPos melalui Humas Polres Langkat Senin (30/3/20) menjelaskan. Penangkapan tersangka Ishak Sitorus selaku juru tulis Sidney ini bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di daerah tersebut sering kali ada perjudian jenis Sidney. Berdasarkan informasi tersebut Satuan unit Reskrim Polsek Gebang meluncur ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi petugas melihat tersangka sedang melakukan aksinya sebagai juru tulis Sidney.

Melihat kegiatan perjudian yang dilakukan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa. 1 Buah HP Nokia Warna Biru, 1 (satu) lembar Pecahan Rp. 50 (Lima Puluh Ribu Rupiah). 4 (Empat) lembar Pecahan Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar Pecahan Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar Kertas Rekapan dan 2(Dua) Buah Pulpen. Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gebang. Berikut keterangan dari Humas Polres Langkat tersebut. SO

error: ELANGPOS.COM