P. Berandan, ElangPos
Dalam pertemuan di Aula Polsek Pangkalan Berandan, Kapolsek bersama Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan buat pernyataan sikap untuk mengantisipasi penyebar Covid 19 di wilayah Teluk Aru Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (1/4/20).
Kegiatan kesepakatan bersama ini berdasarkan maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran penyakit covid 19 di daerah – daerah. Dalam kegiatan ini di bagi menjadi beberapa kelompok pertemuan. Sehingga kondisi Aula Polsek Pangkalan Berandan tidak terlalu padat. Sekaligus untuk mencegah berkumpul nya banyak orang. Agar mengantisipasi penyebaran penyakit Covid 19.
Dalam rangka bekerja sama antara Petugas Kepolisian dengan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan ini. Semoga dapat. mencegah dan pemutus mata rantai penyebaran penyakit COVID 19 ini. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyakit yang berbahaya tersebut.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. P.S. Simbolon, SH dalam sambutannya Rabu ( 1/4/20) mengatakan. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pihak kepolisian dan Aparatur pemerintah Desa dan Kelurahan dapat memantau kondisi masyarakat di lingkungan kita masing-masing. Apa bila ada warga yang datang dari luar daerah kita dapat melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap warga yang baru datang dari luar daerah tersebut.
Kapolsek mengharapkan kepada Aparatur pemerintah Desa dan Kelurahan yang hadir,  tolong sesegera mungkin menempel pemberitahuan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran penyakit Covid 19 ini.
Bahaya penyakit Covid 19 bukan hanya di daerah saja, penyakit Covid 19 ini sudah mendunia. Mari kita bersama-sama untuk mengantisipasi penyebaran dan memberantas penyakit Covid 19 agar tidak menyebar di daerah kita tegas Kapolsek Pangkalan Berandan. SO
error: ELANGPOS.COM