Langkat, ElangPos

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang nelayan yang diduga memiliki narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Mawar Kampung Baru Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu ( 1/4/20).

Tersangka M. Adnan (46) seorang nelayan warga Jalan Mawar Kampung Baru Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di kediaman nya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun elangpos.com melalui Humas Polres Langkat Rabu (1/4/20) menjelaskan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin (30/3/20). Karena masih dalam pemeriksaan dan mencari keterangan jaringan lainnya. Baru dapat diberikan informasi penangkapan tersangka tersebut hariini.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi itu team oprasional Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud.

Saat petugas tiba di lokasi tersebut pada hari Senin (30/3/20), petugas melihat seorang tersangka yang sedang duduk di rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka hingga sekitar tempat kejadian itu. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram. Di lokasi yang tidak berapa jauh dari tempat tersangka ditangkap.

Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu dibawa ke Polres Langkat. SO

error: ELANGPOS.COM