Perbaungan, ElangPos

Kapolsek Perbaungan selalu sigap dan tanpa kompromi dalam memberantas peremanisme dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum nya Jum’at ( 3/4/20).

Menjalankan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melalui perintah Kapolda Sumut serta Kapolres Serdang Bedagai. Agar jajaran Kepolisian bertindak tegas terhadap bandar narkotika yang sudah meresahkan masyarakat. Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M, Sitompul, SH tidak ada kompromi dalam menindak dan memberantas peremanisme dan bandar serta pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum nya.

Sudah banyak para pelaku tindak pidana narkotika dan premanisme yang berhasil diringkus Satuan unit Reskrim Polsek Perbaungan. Istilah kata Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap) Polsek Perbaungan tidak pandang bulu, siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan premanisme tetap diberantas. Negara Indonesia tercinta ini sudah masuk dalam kategori darurat narkoba. Apabila ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas seperti yang dilakukan Kapolsek Perbaungan ini. Apa jadinya nanti generasi penerus bangsa Indonesia ini.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul,SH ketika dikonfirmasi elangpos.com Jum’at (3/4/20) memberikan penjelasan. Beliau akan terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum nya.

Pemberantasan peredaran gelap narkotika tersebut terlihat dari Kinerja Kapolsek Perbaungan yang sigap tanpa kompromi dan neko-neko. Seperti kali ini Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap) Polsek Perbaungan pada hari Senin (30/3/20) telah meringkus tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di lokasi yang berbeda.

Dua tersangka berinisial AS ( 19) warga Dusun B dan GN ( 32) warga Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua tersangka tersebut di ringkus Team Khusus Anti Penjahat di Hotel Grand Family Desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin (30/3/20) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat di lokasi kedua tersangka terlihat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah dengan nomor polisi BK 4867 XAP. Akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas yang melakukan penyamaran ( Under Cover ) di tempat kejadian langsung meringkus kedua tersangka tersebut.

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1( satu)Kilp plastik Transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu- sabu. Dan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Plat :BK 4867 XAP. Ketika diinterogasi petugas kedua tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah milik mereka. Kedua orang tersangka langsung dibawa petugas ke Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Masih di hari yang sama Team Khusus Anti Penjahat Polsek Perbaungan kembali berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika kembali. Berinisial AR alias Oto ( 48) warga Dusun II Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka diringkus petugas di sekitar kediamannya sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Yang dilakukan tersangka AR seorang residivis dengan kasus narkotika. Tersangka diketahui baru saja beberapa bulan bebas menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tebing Tinggi.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan,SH beserta Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap) atas perintah Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH. Melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tekap Polsek Perbaungan melakukan penindakan dengan penyamaran ( under cover buy). Hasilnya tersangka dapat dikelabui dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR di dalam rumah nya.

Kemudian petugas Melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, Tekap berhasil menemukan barang bukti kantungan warna merah tergantung di rumah tersangka. Didalam kantungan tersebut terdapat satu buah kotak hitam yang berisikan 1 Kilp plastik Transparan ( Satu) helai plastik klip transparan berukuran Sedang yang di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu. 4 Kilp plastik Transparan ( empat) helai plastik klip transparan berukuran kecil yang di dalam nya berisikan di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu. 3 (Tiga) Buah Sekop Pipet, 1 (satu) Buah Kotak Warna Hitam. 10(sepuluh) Klip Pelasik Terasparan Berukuran Kecil dan 1 ( satu ) buah Pelastik Sedang. Ketika tersangka sebelum ditangkap, melihat gerak-gerik petugas yang datang ke rumahnya. Tersangka merasa curiga dengan kedatangan petugas yang melakukan penyamaran. Diduga tersangka sempat membuang sebagai barang bukti ke dalam WC.

Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Tersangka juga mengaku kalau barang bukti itu didapatkan nya dari seorang rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas. Kemudian dilakukan pengembangan untuk meringkus rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui petugas tersebut.

Pelaku yang akan diringkus kembali ini sangat dikenal sulit untuk diringkus. Karena diketahui memiliki jaringan yang kuat dalam peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus ini petugas memperoleh informasi kalau bandar besar dari tersangka AR dan jaringan nya berasal dari dalam Lapas. Untuk itu petugas Kepolisian Polsek Perbaungan akan terus berusaha memburu pelaku hingga ke akarnya. Diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Mariah kita nyatakan perang terhadap narkotika, karena narkotika tersebut adalah musuh yang nyata dan musuh Bangsa. Yang dapat merusak dan menghancurkan kehidupan generasi penerus bangsa. Mari katakan tidak pada narkotika, prestasi ok” Tegas Kapolsek Perbaungan”.SO

error: ELANGPOS.COM