P. Berandan, ElangPos

Ditengah merebaknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan tetap melaksanakan penegakan hukum dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tidak melibatkan banyak orang berkumpul pada sidang peradilan pidana Rabu (8/4).

Sidang melalui Vidio Conference ini dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Irvino Rangkuti, SH,. MH dan diikuti oleh para Jaksa yang dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Kepada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Irvino Rangkuti, SH,. MH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Rabu ( 8/4) mengatakan. Pelaksanaan sidang menggunakan sarana Teleconference ini mulai berlangsung pada hari Selasa (7/4) bekerjasama dengan Hakim Pengadilan Negeri Stabat dan Rutan Pangkalan Brandan.

Sidang perkara pidana melalui sarana Video Conference ini dilaksanakan dengan sistem para tahanan tetap berada di dalam Rutan Pangkalan Brandan dan mengikuti sidang secara bergantian. Untuk sidang pemeriksaan saksi, para saksi datang di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara Video Conference.

Untuk para saksi yang hadir, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan menyiapkan kursi bagi para saksi dengan jarak aman yaitu lebih dari 1 meter, melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, para saksi menggunakan masker dan telah disiapkan tempat cuci tangan yang bersih dan Hand Sanitizer.
Pelaksanaan sidang perkara pidana secara Vidio Conference oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dijadwalkan akan dilaksanakan pada setiap hari Selasa dan hari Rabu. Untuk sidang secara Vidio Conference pada hari ini dilaksanakan sebanyak 16 (enam belas) perkara pidana tegas Irvino Rangkuti,SH,. MH. RED

error: ELANGPOS.COM