Perbaungan,ElangPos

Team Khusus Anti Penjahat ( TEKAP) Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Minggu ( 19/4/20).

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Desa Naga Lawan, yang di terima oleh kanit Reskrim Iptu M.Tambunan,SH pada hari Sabtu (18/4/20). Yang mengatakan tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat di lingkungannya tersebut. Masyarakat takut anak – anak mereka generasi penerus bangsa terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Maka masyarakat berharap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di daerah mereka segera dibasmi. Agar daerah mereka bersih dan bebas dari bahaya Narkotika. Karena masyarakat percaya kepada Polsek Perbaungan yang siap memberantas peredaran dan jaringan gelap narkotika. Masyarkat melaporkan tersangka berinisial HL alias Ambali ( 25) warga Dusun II Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ke Polsek Perbaungan yang seakan tidak pernah tersentuh hukum.

Atas informasi yang disampaikan masyarakat yang peduli atas masa depan generasi penerus bangsa Indonesia ini, Team Khusus Anti Penjahat ( Tekap) Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan Tekap Polsek Perbaungan melakukan teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika ( undercover buy).

Hasilnya tersangka dapat di kelabuhi dan di lakukan penangkapan di Jembatan Sungai di Dusun II Desa Nagalawan Kec. Perbaungan Kab. Sergai pada hari Sabtu (18/4/20) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan di temukan 1(Satu) buah Pelastik Trasparan berukuran Kecil, berisika yang di diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika diinterogasi Tekap Polsek Perbaungan tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya. Tersangka mengatakan kalau sabu – sabu didapatkan dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas. Tekap Polsek Perbaungan langsung bergerak melakukan pengembangan untuk meringkus rekan tersangka. Namun belum membuahkan hasil, diduga penangkapan yang akan dilakukan terhadap rekan tersangka itu sudah diketahui ( sudah bocor). Sehingga rekan tersangka saat dilakukan pengembangan tidak berada di kediaman nya.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul,SH,. MH ketika dikonfirmasi ElangPos Minggu (19/4/20) membenarkan penangkapan terhadap  seorang tersangkat pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kini tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan rekan tersangka masih dalam Daftar Pencariab Orang ( DPO ) Polsek Perbaungan.

Polsek Perbaungan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum nya. Agar generasi penerus bangsa Indonesia dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba tersebut. “Katakan tidak pada Narkoba, prestasi ok” tegas Kapolsek yang akrab dengan masyarakat Anti narkoba ini. SO

error: ELANGPOS.COM