Besitang, ElangPos
Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang atau di singkat dengan ( LEMHATABES ) memasang plang di lahan milik Kedatukan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara selasa ( 21/4/20).
Lahan yang berbatasan dengan lahan Desa PIR ADB dan Taman Nasional Gunung Lauwser ( TNGL ) Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat tersebut. Menurut Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang adalah lahan milik Kedatukan Besitang. LEMHATABES melakukan pemasangan plang ini untuk menunjukan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik Kedatukan Besitang .
Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam LEMHATABES melakukan ziarah kemakam Kedatukan, yang beralamat di Lingkungan 4 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang.
Menurut Abdul Hafiz selaku Ketua UmumLEMHATABES ketika di konfirmasi mengatakan. Pemasangan plang tersebut sesuai Perda Masyarakat Hukum Adat Langkat dan sudah di sahkan secara hukum dengan dikeluarkannya Nomor Reg dari Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 2/50/2017. Kemudian dilanjutkan oleh Bupati Langkat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019. Mereka berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat adat dan segera membantu masyarakat dalam memperjuangkan tanah adat milik mereka. tegas Abdul hafiz. (01. )