P. Brandan,elangpos.com

Awal tahun 2021 Polsek  Pangkalan  Brandan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum nya senin ( 4/1/21).

Tiga tersangka berinisial JF alias fikar ( 30) warga Lingkungan III Gg. Amal, FA alias  Faisal ( 35) dan ZA alias Empong ( 32) keduanya warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Seibilah  Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Mereka ditangkap Satuan  Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan saat menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di Gg. Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Tepatnya di rumah orang tuanya Pelaku ZA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun elangpos.com melalui PAUR SUBBAG Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman selasa ( 5/1/21) menjelaskan. Penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwasanya di Gg. Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-  sabu. Atas informasi  tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS. Simbolon memerintahkan Kanit reskrim IPTU Dedi Y.P Ginting, SH beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah  sampai di  tempat  kejadian perkara,  petugas berhasil  mengamankan  ketiga  tersangka tindak pidana narkotika  jenis sabu- sabu tersebut  tanpa  perlawanan. Di tempat  kejadian  petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Bong yang Terbuat Dari Aqua Gelas, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex yang didalamnya Terdapat Berisikan Sisa Narkotika Jenis sabu-  sabu. Setelah itu petugas langsung menginterogasi ketiga tersangka, dengan menanyakan barang bukti tersebut diperoleh dari siapa?. Tersangka menjawab kalau barang  tersebut mereka  peroleh dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas. Untuk  pemeriksaan dan proses  hukum lebih lanjut  ketiga tersangka  berserta  barang bukti  dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. GRed

error: ELANGPOS.COM