P. Brandan,elangpos.com
Awal tahun 2021 Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum nya senin ( 4/1/21).
Tiga tersangka berinisial JF alias fikar ( 30) warga Lingkungan III Gg. Amal, FA alias Faisal ( 35) dan ZA alias Empong ( 32) keduanya warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Seibilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Mereka ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan saat menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di Gg. Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Tepatnya di rumah orang tuanya Pelaku ZA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun elangpos.com melalui PAUR SUBBAG Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman selasa ( 5/1/21) menjelaskan. Penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwasanya di Gg. Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS. Simbolon memerintahkan Kanit reskrim IPTU Dedi Y.P Ginting, SH beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu tersebut tanpa perlawanan. Di tempat kejadian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Bong yang Terbuat Dari Aqua Gelas, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex yang didalamnya Terdapat Berisikan Sisa Narkotika Jenis sabu- sabu. Setelah itu petugas langsung menginterogasi ketiga tersangka, dengan menanyakan barang bukti tersebut diperoleh dari siapa?. Tersangka menjawab kalau barang tersebut mereka peroleh dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. GRed