Langkat, Elangpos.com

Ketua PWI Langkat Apresiasi Kapolda dan Tim Gabungan, atas keberhasilan mengungkapkan pelaku pembunuhan wartawan di Kabupaten Simalungun, Kamis ( 24/6/21).

Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap, seorang Jurnalis di Kabupaten Simalungun. Terbukti, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat mendatangi Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar dengan menggunakan Helikopter Kepolisian menegaskan, identitas pelaku penembakan yang berhasil diamankan dan merupakan warga Siantar, salah satumya pemilik Diskotik Ferari.

“Siapapun yang bersalah kita tindak tegas,” ucap Kapolsldasu, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar, Kamis (24/6).

Apresiasi pun diberikan kepada Poldasu dan Jajaran, serta Prajurit TNI yang ikut membantu untuk mengungkap kasus penembakan Marsal Harahap, seorang Jurnalis yang ditemukan tewas bersimbah darah didalam mobil yang dikendarai pada Sabtu (19/6) Dinihari, tidak jauh dari kediamannya.

Salah seorang yang memberikan apresiasi tersebut adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat, Darwis Sinulingga. Sebab menurutnya, dalam waktu berselang 4 hari pasca kejadian, 2 orang Pelaku penembakan berhasil diamankan oleh aparat Penegak hukum.

“Mewakili rekan rekan Jurnalis di Langkat, tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada Aparat Kepolisian dari Poldasu dan Polres Simalungun, termasuk TNI yang ikut terlibat dalam mengungkap kasus penembakan tersebut,” ucap Darwis Sinulingga, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/6) malam.

Sebagai rekan satu Profesi, beliau berharap kepada aparat penegak hukum, agar segera menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan hasilnya di publikasikan.

“Menurut kami ini adalah suatu prestasi. Artinya, aparat Kepolisian dibantu oleh TNI, serius dalam menangani kasus ini. Sebab menurut kami, dalam waktu yang terbilang singkat berhasil mengamankan dua terduga pelaku penembakan,” sungguh luar biasa jelasnya.

Dengan langsung hadirnya Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar, guna memaparkan hasil kerja anggotanya, ucap Darwis Sinulingga, itu juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum benar benar serius menangani kasus tewasnya Marsal Harahap.

“Langkah yang tepat menurut kami dan patut kita respon serta apresiasi tindakan Kapoldasu yang langsung turun ke lokasi guna terus mendorong Petugas maupun penyidik untuk segera mengungkap kasus ini,” Tutur Ketua PWI Langkat ini.

Sebagai Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga juga menegsskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya adalah seorang Jurnalis, yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Silahkan gunakan hak jawab apabila penembakan itu dilatarbelakangi masalah pemberitaan,” ungkap pimpinan yang bijaksana ini.

Sebagai salah seorang pemilik Perusahaan Media di Sumut, Darwis juga menilai bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang keji dan biadab.

“Selain berterima kasih kepada aparat Penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal, kami juga meminta kepada para pelaku agar dihukum seberar beratnya,” tegas beliau. Seraya menambahkan, apapun persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan diduga kuat merupakan efek dari bahayanya narkoba. “Kepada Polres setempat, kami juga mengucapkan terima kasih,” tutur Darwis diakhir pembicaraannya.

Diketahui, dalam paparan yang dilaksanakan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar, terungkap bahwa otak pembunuh Marsal adalah Sujito, pemilik diskotek Ferari. Ia diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Siantar pada tahun 2015 lalu.

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini juga melibatkan oknum TNI berinisial H. makanya Pangdam hadir di sini,” jelas Kapoldasu.

Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oknum TNI, kata Kapoldasu, merupakan buatan pabrikan Amerika. Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.

“Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” tegas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Tolong dicatat baik baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” sambungnya, sembari menegaskan, atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Red

error: ELANGPOS.COM