P. Brandan,elangpos.com

Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkalan Brandan mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia secara virtual terpusat di Istana Merdeka, Jakarta. Selasa (17/8/2021).

Pelaksanaan upacara peringatan 17 Agustus 2021 dimasa pandemi Coronavirus disease (COVID-19), tidak menyurutkan semangat petugas Rutan Pangkalan Brandan untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual ini dengan penuh khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seusai upacara pemberian remisi di hari HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Dengan memakai pakaian adat, Kepala Rutan (Karutan) Pangkalan Brandan, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md,.I.P.,S.H., M.H ketika dikonfirmasi elangpos.com Selasa ( 17/8/2021) , menyampaikan pelaksanaan upacara tidak ada kegiatan di lapangan, tetapi diganti dengan upacara secara virtual yang terpusat di Istana Merdeka, Jakarta.
“Walaupun peringatan 17 Agustus tahun 2021 ini tidak bisa kita laksanakan secara maksimal. Tetapi kita harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemerdekaan dengan tetap berusaha mengikuti peringatan upacara ini dengan baik. Yang berarti kita telah meresapi nilai-nilai juang dan semangat para pahlawan terdahulu kita,” jelas beliau.
Pelaksanaan upacara ini tetap wajib dilaksanakan walaupun diadakan secara sederhana dan terbatas oleh petugas saja. “Inilah jiwa, semangat, dan nilai juang kita untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur,” tambah Erwin.
Selanjutnya, upacara pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021 dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Rutan (Karutan) Pangkalan Brandan, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md,.I.P.,S.H., M.H di Aula Rutan P. Brandan. Jumlah warga binaan pemasyarakatan ( WBP) di Rutan Pangkalan Brandan sebanyak 485 orang. Terdiri dari 68 orang tahanan dan 417 orang narapidana.
Dari jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 yang terkait dengan Pidana Umum ada 354 Orang. Remisi Umum ( RU ) I sebanyak 340 Orang. Besaran Remisi yang diberikan, 55 orang mendapatkan remisi 1 bulan. 96 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 182 orang mendapatkan remisi 3 bulan dan 7 orang mendapatkan remisi 4 bulan. Remisi Umum ( RU) II yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 3 orang. Dua orang mendapatkan remisi 1 bulan. 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 6 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
RU ll (Mendapatkan RemisiTidak Langsung Bebas karena Menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda /Subsider) ada 1 Orang. Besaran Remis iyang diberikan 03 Bulan. Jumlah Narapidana yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 yang terkait dengan Pidana Khusus ( PP. 99 Tahun 2012) ada 5 Orang. Besaran remisi yang diberikan sebanyak 2 bulan untuk 2 orang. Dan mendapatkan remisi 3 bulan ada 3 orang. Narapidana yang akan disusulkan untuk mendapakan Remisi Umum Tahun 2021 ada 17 Orang.
“Selamat kepada narapidana yang mendapatkan RU. Semoga ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesan Erwin. Gun Red