P. Brandan,Elangpos.com

Prestasi yang luar biasa, baru hitungan hari menjabat menjadi Kapolsek Pangkalan Brandan, IPTU Bram Candra Sihombing, SH.,MH telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Kamis ( 2/12/2021).

Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika sudah selayaknya diberantas tanpa toleransi. Karena dapat merusak dan meracuni masyarakat dan umum generasi penerus bangsa Indonesia.
Seperti yang dilakukan IPTU Bram Candra Sihombing, SH.,MH. Walaupun baru hitungan hari menjabat menjadi Kapolsek Pangkalan Brandan. Beliau bergerak secara cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dalam pemberantasan jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Kali ini Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga selaku jaringan pengedar dan penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Pada hari Kamis ( 02 /12/2021) Sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Bram Candra Sihombing, SH., menerima informasi bahwasanya di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA WALMEKIN SITUMORANG untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Dan pada pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi yang dimaksud tepat nya di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Ada 2 orang laki – laki yang sedang berada di garasi mobil.

Setelah itu Kanit Reskrim memerintahkan Kepala team Opsnal beserta Anggota Opsnal untuk menuju ke lokasi tersebut. Setiba di tempat itu, dua orang tersangka masing-masing berinisial AS alias Ajo ( 44) warga Jalan Dusun Gardu Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat Dan SN ( 42) warga Lingkungan Paya Gelugur Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Berhasil diamankan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, petugas menemukan 1 (Satu) buah tas warna biru merk Calvin Klein jeans yang didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastik sedang, berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 01.59 Gram. 1 (Satu) bungkus plastik kosong, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip bening, 1 (satu) bungkus serbuk putih, 1 (Satu) bungkus HP merk hammer, 1 (Satu) buah HP warna hitam merk Nokia, 1 (Satu) buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 250.000, 1 (Satu) buah kuitansi, 2 (Dua) buah sekop yang terbuat dari pipet yang ditemukan tepatnya di bawah tempat tidur.

Kemudian petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintrogasi kedua tersangka. Dalam penyidikan sementara kedua tersangka mengatakan,barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu mereka terima dari seorang tersangka berinisial KL alias Fenta warga Jalan Dempo GG. Besi No. 42 Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seorang tersangka berinisial KL, yang saat itu masih belum diamankan. Ketika dihubungi melalui via telpon dari salah seorang tersangka, tersangka KL selanjutnya berhasil diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di kawasan Pelawi Kec. Babalan Kab. Langkat, tanpa perlawan.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tiga orang tersangka berikut barang bukti dibawa langsung ke Polsek Pangkalan Brandan.
Sungguh luar biasa kinerja Polsek Pangkalan Brandan, bergerak cepat dan sigap dalam menjalankan tugas. Selalu siap dan tanggap dalam memberantas segala macam kegiatan yang mengakibatkan penyakit masyarakat, khusus nya di wilayah hukum nya. G Red

error: ELANGPOS.COM