Pangkalan Brandan,Elangpos.com
Dalam rangka menyambut Hari Natal Tahun 2021 warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Rumah Tahanan Negara Klas II B,Pangkalan Brandan juga ikut merasakan Sukacita Natal dan berikan remisi khusus ( RK) kepala warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani, Jum’at ( 24/12/2021).
Ada sebanyak 39 Orang Warga Binaan yang beragama Nasrani, di Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM), tentang pemberian remisi khusus Natal tahun 2021 kepala Narapidana Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021
Pelaksaan pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringo-ringo, S.Pd dan jajaran petugas Rutan P. Berandan. Sebagai perwakilan Kepala Rutan Klas II B, Pangkalan Brandan, Erwin Fransiskus Simangunsong, A.Md., IP.,SH., MH.
Rolan Siringo-ringo, S.Pd berharap, semoga kedepannya warga binaan yang menerima remisi ini dapat tetap mempertahankan Ibadahnya dan senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Jelas beliau.
Acara pemberian Remisi Khusus ( RK) Natal Tahun 2021 yang berlangsung secara sederhana ini di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan. Berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. G Red

Polres Langkat Gela Patroli Blue Light untuk Cegah Geng Motor dan Aksi Kriminalitas di Ruang Publik
Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi
Bupati Langkat Ajak Santri Langkat Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026