Langkat,Elangpos.com
Sat Reskrim Polres Langkat Unit Pidum berhasil menangkap 2 tersangka dan mengamankan satu unit mesin judi jenis tembak ikan di Dusun Namo Datuk, desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jum’at (14/1/2022).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang layak dipercaya, bahwa di warung tepatnya di daerah Dusun Namo Datuk, desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ada permainan mesin judi jenis tembak ikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tersebut, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,SH., SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husein. SIK, perintahkan Kanit Pidum dan tim opsnal untuk melakukan lidik di lokasi yang dimaksud.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga S.Sos, SH. MH, beserta anggota opsnal langsung ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi pada hari jum’at ( 14/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka selaku (pemegang kunci/chips mesin judi ikan). Masing- masing berinisial MG ( 31) warga Dusun 5 Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Langkat. Dan BS ( 23) warga Dusun Ujung Teran, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian. Berikut barang bukti satu unit mesin judi jenis tembak ikan.
Selain dua orang tersangka dan barang bukti tetersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidum Herman F. Sinaga S.Sos, SH. MH, menjelaskan, tim juga berhasil mengamankan uang hasil dari judi mesin ikan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci/chips mesin ikan, 1 (satu) unit mesin jackpot ikan warna kuning hijau. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka masih diamankan di Polres Langkat. G Red