Langkat,elangpos.com

Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara Minggu (16/1/2022).

Pelaku Tindak Pidana di wilayah hukum Polsek Salapian segera diberantas dan ditindaklanjuti Satuan Unit Reskrim Polsek Salapian. Seperti halnya saat ini, berdasarkan Laporan Rut Florensa Br. Sitepu ( 16) warga Dusun Deleng Payung, Desa Ujung Bandar Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, sekira pukul 03.00 WIB (Dini hari) di dalam Rumah Pelapor di Kelurahan Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat. Dengan keterangan Laporan Polisi No : LP/ 03 / I / 2022 / SU / LKT / SEK – Salapian, Minggu Tanggal 16 Januari 2022.

Pelapor maupun korban menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang terjadi di rumah nya, pada Hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, sekira pukul 03.00 WIB (Dini Hari). Korban menjelaskan kepada petugas kepolisian Polsek Salapian. Saat kejadian itu pelapor bersama dengan saksi yang bernama Rizky Edi putra Sitepu ( 20) dan Refa Trinanda Sitepu ( 19) sedang tidur di dalam rumahnya yang terletak di Kelurahan Tanjung Langkat kec. Salapian.

Korban juga menjelaskan saat itu dirinya sedang tidur di kamar depan, yang posisi kamar berdekatan dengan pintu depan. Kemudian masuk seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah warna hitam dari atas rumahnya. Melakukan pencurian, namun saat itu korban ataupun pelapor memerogoki perbuatan tersangka pencuri yang sedang mengambil 1 (Satu) Unit Hp Merek VIVO Y 15 D Yang ada di tangan korban. Merasa sadar hp milik nya diambil, korbanpun langsung menarik baju tersangka.

Karena ketahuan melakukan pencurian tersangka melakukan penyerangan terhadap korban, dengan melakukan pembacokan terhadap tangan korban menggunakan senjata tajam. Sehingga mengakibatkan luka dibahagian tangan kanan korban. Karena korban mengalami cidera, tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa barang curian satu unit hp milik korban tersebut.

Korban dibantu saksi yang berada di rumah itu berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun mereka tidak berhasil menangkap nya. Akibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi saat itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salapian. Untuk pengusutan kasus selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.

Berdasarkan keterangan yang di himpun Satuan Unit Reskrim Polsek Salapian dari pelapor maupun korban dan saksi. Satuan Unit Reskrim Polsek Salapian langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari penyelidikan yang dilakukan, dan keterangan saksi, petugas menemukan ciri- ciri dan mengetahui identitas yang di duga pelaku pencuri saat itu.

Kronologis penangkapan tersangka pencurian berhasil di ringkus.

Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekira pukul 15.30 wib. Kapolsek Salapian AKP B. Ginting mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pencurian tersebut. Kemudian Kapolsek Salapian memerintahkan, Unit Reskrim Polsek Salapian untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang berada di Desa Lambo Kec. Bahorok Kab. Langkat. Setelah mengetahui keberadaan tersangka tersebut, Kanit Reskrim Salapian melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Bahorok. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Salapian bersama Opsnal Reskrim Bahorok langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ED alias Dodo ( 39) warga Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kab. Langkat yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 itu.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dibawa ke Polsek Salapian. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) Kotak HP Merek VIVO Y15S. 2 (dua) potong baju kaos berwarna hitam. 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau. 1 (satu) potong celana panjang jeans berwarna biru. Sebagai barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. G.Red

error: ELANGPOS.COM