Langkat, Elangpos.com
Polres langkat telah melakukan penindakan terhadap oknum pembantu polisi atau sering dijuluki dengan banpol, yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Lintas Sumatera – Banda Aceh, minggu ( 23/1/2022).
Penindakan terhadap oknum banpol di Pos Lantas Gebang tersebut dipaparkan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, S.H., S.Ik melalui Press Rilis di Aula Polres Langkat minggu ( 23/1/2022). Oknum banpol berinisial AR ( 38 ) diduga telah melakukan pemerasan terhadap suhelmi seorang pengendara yang melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, tepanya di depan Pos Lantas Gebang.
Atas tindakan oknum banpol itu, suhelmi yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Mendapat laporan tindakan yang dilakukan banpol itu, Polres Langkat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap oknum banpol, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke daerah Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu. Setelah dilakukan penangkapan terhadap oknum banpol tersebut, petugas melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan banpol itu.
Suhelmi yang merasa menjadi korban pemerasan mengucapkan terima kasih dan salut atas bantuan Kapolres Langkat beserta jajarannya. Yang begitu cepat tanggap atas laporan yang di sampaikannya. Ia berharap, semoga kejadian yang menimpa dirinya tidak terjadi lagi di kawasan hukum Polres Langkat.
Dalam press rilis yang Kapolres Langkat AKBP. Danu Pamungkas Totok, S.H., S.Ik menjelaskan. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum banpol ini masih dalam penyelidikan Polres Langkat. Beliau juga menegaskan Khususnya untuk wilayah hukum Polres Langkat, tidak dibenarkan lagi ada banpol di Pos – Pos Lantas. Ini untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan terjadi kembali. Namun apabila ada petugas kepolisian yang diketahui melakukan pemerasan maupun pengutipan liar ( pungli ), beliau akan melakukan penindakan secara tegas, jelasnya. G red