Langkat, Elangpos.com

Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, Panit Pidum Ipda Ali Al Asghor, S. TrK, Ipda A. H. Sirait, SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Opsnal Poksek Pd. Tualang melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang laki laki dalam perkara tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan, Rabu ( 2/3/2022).

Penangkapan ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /, tanggal 27 Pebruari 2022. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial FER ( 16) warga Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat. Dim ( 17) warga Pd. Tualang Kab. Langkat. Ang ( 17) warga Pd. Tualang Kab. Langkat. Yog ( 17) warga Pd. Tualang Kab. Langkat. Din ( 16) warga Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat. Wiw ( 35) warga Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat.

Ketujuh tersangka berhasil di ringkus Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 09. 20 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing masing yaitu di Desa Suka Ramai Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, kemudian Kanit Pidum Panit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Pd. Tualang beserta anggota Opsnal Pidum dan anggota Opsnal Poksek Pd. Tualang berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11. 30 Wib, para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat berikut barang bukti 5 (lima) unit HP androit . 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT. Kini ketujuh tersangka masih mendekam di Polres Langkat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. G Red

error: ELANGPOS.COM