Langkat,Elangpos.com
Polres Langkat berhasil melakukan penggrebekan kampung narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Kamis ( 31/3/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 345 / III / OPS.1.3.1/ 2022/Ops Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba di wilkum Polres Langkat.
Renops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Poldasu Nomor: R /RENOPS / 04 / II /OPS 1.3.1 /2022 tgl 27 Januari 2022 dalam Penindakan terhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut.
Arahan Lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut Pada saat Zoom Meet kepada Kasat Res Narkoba Sejajaran Polda Sumut Tanggal 23 Februari 2022 Jam 19.00 Wib, tentang Tindak lanjut GKN di Sejajaran Polres Polda Sumut.
Lap.Informasi Nomor: LI / 77 / III / 2002 Tanggal 28 Maret 2022 tentang keresahan Masyarakat ttg adanya tempat Yang dijadikan Peredaran Gelap Narkotika di Desa Jarang Anyar Kec.Secanggang Kab.Langkat.
Pada hari ini Kamis 31 Maret 2022 sekira Jam 11.30 Wib, Pelaksanaan Apel Kesiapan dalam
rangka Razia Kryd Gerebek Kampung Narkoba Sat Res Narkoba Polres Langkat. Selanjutnya Kamis ( 31/3/2022) pada pukul 13.30 Wib. Team berangkat ke Objek Yang ditargetkan ke sebuah Rumah di Jalan Marlintung ,Dusun II gang Jati ,Desa Karang anyar kecamatan Secanggang Kab.Langkat. Kemudian tim melakukan penggerebekan. Dalam penggrebekan kaliini tim berhasil mengamankan 4 ( Empat ) orang Pelaku, dengan berjenis Kelamin 2 ( Dua ) Orang Perempuan dan 2 ( Dua ) orang Laki dewasa. Yang diduga Baru menggunakan Narkotika Jenis sabu-sabu.
Adapun ke 4 ( Empat ) orang yang berhasil diamankan petugas di Lokasi tersebut yaitu berinisial Mes ( 44) berjenis kelamin perempuan warga Pasar XII, Dusun Pondok Rindu, Desa Suka Mulia kec.Secanggang, kab.Langkat. Nov ( 31 ) perempuan, Pr, Islam warga GGg Bahari, Kelurahan Perdamaian, Kec Stabat Kab.Langkat. Ir ( 29 ) laki- laki , warga Jalan Marlintung, Dusun V Desa Karang Anyar Kec. Secanggang Kab Lkt. Serta And (40 ) laki-laki warga Jalan Deli Pasar IV Kel.Mabar Hilir kec.Percut Sei Tuan ,Kota Medan.
Dari Ke 4 ( Empat ) orang yang diamankan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan Tes Urine awal dengan menggunakan Alat Test Kit oleh Dokter BNNK Kab.Langkat. Dari hasil tes tersebut diketahui, yang
Hasilnya : Positif (+) Urine Metampetamina, Namun tidak ada ditemukan Barang Bukti Narkotikanya Lagi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Set alat hisap Shabu / Bong, 3 ( Tiga ) buah Mancis, 15(l Lmabelas ) bungkus plastik klip kosong. 1( Satu ) buah kaca pirek pecah, 3 ( Tiga ) buah pipet plastik dan 2 ( Dua ) buah skop plastik. Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Langkat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. G Red