P. Berandan,Elangpos.com

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan menghentikan penuntutan 2 perkara melalui Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ), Senin ( 11/4/2022).

Dua perkara yang dihentikan penuntutan melalui Restorative Justice di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan tersebut ialah perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. Masing-masing tersangka yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice dan dibebaskan yaitu berinisial. AR ( 24) warga Alur rejo Desa Securai Selatan. Kecamatan Babalan Adapun ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka AR, sesuai Nomor: S.TAP-01/L.2.25.8/Eku.2/04/2022, Dimana sebelumnya pada Sabtu (22/1/2022) lalu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya dan disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( KDRT ). Dan MM (38) warga Kelurahan Tangkahan Durian. Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat. sesuai Nomor: S.TAP-02/L.2.25.8/Eoh.2/04/2022. Dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri pada (03/1/2021) lalu dan pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Kepala Kecabjari Pangkalan Brandan Feri Diananta Ginting,S.H menjelaskan ” Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dilakukan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat. Dimana kedua belah pihak sudah sepakat berdamai tanpa persyaratan dan kondisi korban sudah pulih kembali.

 

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, lalu kita ajukan ke pimpinan dan disetujui untuk dilakukan penghentian perkara.

Dalam kasus ini kita sangat selektif, dimana pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, ancama tuntutan maksimal 5 tahun dan korban memaafkan hingga Restorative Justice ini dapat kita lakukan,” jelas Kacabjari di Brandan Feri Diananta Ginting,S.H.
Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Feri Diananta Ginting,S.H juga mengatakan kepada insan Pers, ” Jika keduanya melakukan perbuatan kejahatan kembali, mereka akan di tahan ” tandas Beliau.

Kegiatan yang berlangsung secara sederhana ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dan Turut hadir dalam kegiatan ini, Jaksa Fasilitator Cabjari Pangkalan.Berandan Dina Eriza Valentine Purba, SH. Juergen Panjaitan, SH, MH. Endhie Fadilla, SH, Yusuf Kurniawan, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar Sihotang.SH mewakili Kapolsek Pangkalan Brandan . Kepala Desa Securai Selatan Efendi F Simangunsong, Lurah Tangkahan Durian Deni Lestiawati Lubis.S.Sos. dan keluarga kedua belah pihak. G Red

error: ELANGPOS.COM