𝙃𝙖𝙙𝙞𝙖𝙝 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙒𝙖𝙧𝙜𝙖 𝘽𝙞𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙍𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙡𝙖𝙣 𝘽𝙧𝙖𝙣𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙣𝙬𝙞𝙡 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙞 𝙃𝙖𝙧𝙞 𝙍𝙖𝙮𝙖 𝙄𝙙𝙪𝙡 𝙁𝙞𝙩𝙧𝙞 1443 𝙃


P. Berandan,Elangpos

Bahagialah warga binaan di Rumah Tahanan Negara Klas II B, Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Karena di hari raya idul Fitri 1443 Hijrah mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwin Fransiskus Simangunsong,Amd., IP.,S.H., M.H, saat memberikan surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan

Kepala Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwin Fransiskus Simangunsong,Amd., IP.,S.H., M.H dan Kepala Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringo ringo,S.Pd dan Jajarannya. Melaksanakan Acara pemberian remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah tahun 2022 di Ruang serba guna Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut Senin ( 2/5/2022).

Dalam acara tersebut Kepala Rutan Klas II B Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwin Fransiskus Simangunsong, Amd.,IP., S.H.,M.H dalam kata sambutannya membacakan Kata sambutan, Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly.

Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, “Sebagai manusia, tak luput dari dosa dan kesalahan, baik kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. Dan setiap kesalahan tentu akan diikuti dengan konsekuensinya. Dan sebaik-baik manusia yang melakukan kesalahan adalah orang-orang yang segera bertaubat.

Warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas II B, Pangkalan Berandan Kanwil Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi

Keberadaan Saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah Saudara dinyatakan bebas dari Lapas/ Rutan/ LPKA.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan, melainkan juga suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus.

Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan Waga Binaan sebagai warga negara yang baik, sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.” Jelas pak Menteri Hukum dan HAM RI tersebut.

Erwin selaku Ka.Rutan juga berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan. Agar dapat menyadari kesalahannya dimasa lalu, dan bertaubat. Untuk masa depan yang lebih baik lagi, Harapnya.

Adapun jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 352 orang. Dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 348 orang dan RK II (Mendapatkan Remisi Langsung Bebas) sebanyak 4 orang. Dari Jumlah 348 orang warga binaan. Terdiri dari 341 orang warga binaan pidana umum dan 7 orang warga binaan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012).
Acara yang berlangsung secara sederhana ini tetap mematuhi protokol kesehatan, diantaranya tetap memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ke ruangan acara tersebut. G red

error: ELANGPOS.COM