Unit Pidum Polres Langkat ringkus tersangka Penggelapan


Langkat,elangpos.com

Unit Pidana Umum Polres Langkat berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana Penggelapan satu unit sepeda motor, Selasa ( 12/7/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 669 / VII / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022. Atas nama Pelapor Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Dengan saksi-saksi, yaitu. Sri warni ( 41) dan M. Irfan ( 20) keduanya warga Dusun IV Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya,pelapor menjelaskan kronologis kejadian, Pada Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira pukul 19.30 Wib terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan hendak membeli TST dan bakso. Selanjutnya pelapor menyuruh saksi M. Irfan untuk ikut menemani terlapor. Kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor berinisial TS ( 23 ) warga Dusun V Desa Perdamaian Kec. Wampu Kab. Langkat.
Sekira pukul 23.00. wib pelapor menghubungi terlapor TS dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama pulang. Saat itu terlapor menjelaskan sebentar lagi pulang.

Sekira pukul 01.00. Wib HP terlapor sudah tidak Aktif lagi, selanjutnya sekira pukul 01.30. wib, M. Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di Depan Perumnas Lama, sebab M. Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok. Dan sepeda motor pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat.

Berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal unit pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH kemudian Kanit pidum Ipda Herman F Sinaga, S. Sos beserta anggota opsnal unit pidum bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang identitas sudah diketahui petugas. Dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara, akhirnya tersangka berhasil di ringkus. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses selanjutnya. G Red

error: ELANGPOS.COM