Diminta Tipikor Polres Langkat Periksa Oknum Plt. Kepala SDN 053995 Teluk Meku diduga melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
P. Brandan,elangpos.com
Tindak pidana korupsi ( Tipikor) Polres Langkat diminta periksa Oknum Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Yang diduga melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melakukan penjualan baju serta simbol sekolah kepada peserta didik baru, Senin ( 16/8/2022).
Penjualan baju serta simbol sekolah yang dilakukan T, oknum Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 053995 Teluk Meku tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2010. Dan peraturan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau di Dinas Pendidikan ada oknum yang tidak mengikuti peraturan pemerintah, bagaimana program Pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat menyekolahkan anak-anaknya, mungkin tidak akan terwujud. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat segera melakukan evaluasi terhadap Plt. Kepala Sekolah dibawah naungannya. Agar pendidikan di Kabupaten Langkat berkualitas dan tidak ada pungutan liar. Jangan terkesan tutup mata, atas kelakuan oknum Kepala sekolah bekerja semaunya saja. Sehingga mengakibatkan didemo ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. G Red